TERNATE, JN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam seminggu terakhir ini telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik (SPP) di Provinsi Maluku Utara.
Tiga Pemerintah Daerah (Pemkab) yang diserahkan yaitu Halmahera Tengah pada 22 Februari 2022, Halmahera Timur serta Kepulauan Sula pada 23 Februari 2022.
Untuk Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali yang menyerahkan secara langsung hasil penilaian tersebut kepada Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani bertempat di Kantor Bupati Halteng di Weda pada (22/02).
Penyerahan penilaian untuk Halteng disaksikan oleh Sekretaris daerah Halteng, Yanto M Asri dan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD serta Kepala Puskesmas.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali pada rabu (23/02).
Sofyan Ali menjelaskan, nilai kepatuhan yang diraih Halmahera tengah untuk 2021 adalah 54,09 dengan predikat kepatuhan sedang (zona kuning).
Dengan hasil ini, lanjut Sofyan, menempatkan Halmahera Tengah pada urutan ke-303 dari 416 Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia.
Sementara untuk penilaian kepatuhan terhadap SPP kepada Pemkab Haltim dan Pemkab Kepulauan Sula dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dalam dua pertemuan virtual yang digelar pada waktu yang berbeda dan yang hadir untuk menerima hasil penilaian kepatuhan adalah Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy.
Sofyan Ali menambahkan pentingnya standar pelayanan publik ini harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Negara, karena penilaian kepatuhan terhadap SPP mulai tahun ini akan dijadikan sebagai Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang nantinya bersama dengan Opini Pengawasan Keuangan yang dilakukan oleh BPK akan menjadi instrumen dalam penentuan pemberian insentif bagi Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
Pada penilaian kepatuhan tahun 2021 lalu, Pemkab Halmahera Timur memperoleh nilai 58,57 dengan predikat kepatuhan sedang (zona kuning) sementara Pemkab Kepulauan Sula memperoleh nilai 55,19 dengan predikat yang sama.
Dirinya berharap setelah nilai tersebut diterima, Pemerintah Daerah dapat melakukan rencana aksi terkait pemenuhan standar pelayanan publik di masing-masing instansinya. Seperti pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas PM PTSP, serta seluruh Puskesmas di lingkungan Pemerintahan Daerahnya.
“Pada pertemuan tersebut juga dibahas kelanjutan dari perjanjian kerja sama (PKS) atau MoU terkait percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan dalam administrasi yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara.” Ujar Sofyan.
Sementara itu, usai penyerahan hasil penilaian, Bupati Haltim Ubaid Yakub mengatakan bahwa Pemerintah Daerah yang dipimpinnya masih memiliki banyak kekurangan terlepas hasil penilaian Ombudsman itu nantinya hijau, kuning, ataupun merah. Dirinya meminta pendampingan dari Ombudsman sehingga pada tahun ini dapat memenuhi standar pelayanan publik tersebut.(*)