HALSEL, JN – Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk masyarakat Halmahera Selatan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, sebesar Rp 38.000 per jiwa dan Zakat Mal sebesar Rp 2.125.000 per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah dan Mal ini di tetapkan berdasarkan rapat koordinasi penetapan zakat, yang di tuangkan dalam surat keputusan (SK) nomor 989 tahun 2023, dipimpin langsung Kepala Kemenang Halsel, Lasengka Ladadu dihadiri Diskoperindag Halsel, KTU Kemenang, Ketua MUI Halsel, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, para Kepala KUA, Kades para Imam dan tokoh agama di wilayah kota Labuha bertempat di aula kantor Kemenang Selasa (21/03/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama Halsel, La Sengka Ladadu, menyampaikan besaran zakat Fitrah tahun 2023 kali ini ditetapkan naik sebesar Rp 38.000 per jiwa atau setara dengan jumlah beras sebanyak 2,5 kilo gram (Kg) dengan harga beras per kilo Rp 15.000 yang dibulatkan menjadi Rp 38.000.
“Jadi besaran zakat Fitrah untuk tahun ini sebesar Rp 38.000.”terang Kemenang Halsel.
Mantan Kamenang Pulau Taliabu itu bilang harga Zakat Fitrah tahun ini naik sebesar Rp 3000 dibandingkan tahun 2022 lalu hanya sebesar Rp 35.000 per jiwa itu disebabkan adanya kenaikan harga beras mencapai Rp 15.000 hingga Rp 17.500 per kilo.
“Untuk zakat Fitrah mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu dari Rp 35.000 per jiwa sekarang Rp 38.000 per jiwa.”ungkap La Sengka biasa disapa.
Lanjut dia sedangkan untuk Zakat Mal ditetapkan sebesar Rp 2.125.000 per jiwa dengan hitungan nisab Mal 85 gram emas dikalikan dengan harga emas per gram sebesar Rp 1.000.000, maka nisab Mal mencapai Rp 85.000.000 per tahun dikalikan 2,5 persen.
“Zakat Mal ini ditetapkan per jiwa Rp 2.125.000 itu bagi yang miliki tabungan uang diatas Rp 85.000.000.”terang Kamenang seraya berharap keputusan ini segera di sosialisasikan kepada masyarakat. (*)
Editor: Risman Lamitira