• Latest
Amrul Doturu

ASN dan Politik Praktis, Antara Pengawasan Lembaga Bawaslu dan Pengawasan Masyarakat Umum

05/07/2020
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

10/04/2026
Serah terima bantuan kemanusiaan dari Harita Nickel melalui Posko Induk Bencana

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

05/04/2026
Aburizal Kamarullah

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

04/04/2026
Salah Satu Bangunan Gereja Yang Rusak Akibar Gempa

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

02/04/2026
Community Relations Manager, Riyadi Supriyadi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Safari Ramadan

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

20/03/2026
Aktivitas Penumpang Di Pelabuhan Bastiong Ternate

Jelang Libur Hari Raya Dan Cuti Bersama, Aktivitas Transportasi Laut Makin Tinggi

17/03/2026
Gambar udara Pemukiman Baru Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan (Ist)

Wujudkan Toleransi di Kawasi: Warga Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan hingga Agenda Gereja

12/03/2026
Warga Desa Kawasi memerankan korban bencana dalam simulasi evakuasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons darurat

Dari Simulasi hingga Terjun ke Lokasi, Harita Nickel Padukan Edukasi dan Aksi Nyata Penanganan Bencana

06/03/2026
KpBI Malut Gelar Halal Fair 2026, Pastikan Ketersediaan Uang Pecahan Kecil Jelang Idul Fitri

Jelang Idul Fitri, KpBI Malut Alokasikan Rp. 933 Miliar Uang Layak Edar

05/03/2026
warga Kawasi dan Soligi menyeberangi sungai Akelamo menggunakan jembatan ponton yang ditarik melalui tali dengan daya tampung terbatas

Perkumpulan Telapak : Jembatan Akelamo Jadi Nadi Baru Ekonomi Warga Obi

28/02/2026
Berbagi takjil bulan di bulan ramadan oleh Srikandi Pokdarkamtibmas Kota Ternate

Teguhkan Pesan Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Kota Ternate dan Srikandi

27/02/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Jumat, April 24, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

ASN dan Politik Praktis, Antara Pengawasan Lembaga Bawaslu dan Pengawasan Masyarakat Umum

by Redaksi
05/07/2020
0
Amrul Doturu

Amrul Doturu

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Oleh : Amrul Doturu
Aktivis di Halmahera Selatan

Dalam tulisan ini, saya mencoba mengangkat topik di atas berangkat dari sistem pengawasan pada setiap momentum demokrasi (pilkada), oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi. Disini, saya tidak akan menggunakan pasal-pasal tentang tugas dan fungsi lembaga pengawasan, serta UU larangan ASN untuk berpolitik praktis. Sebab saya rasa bahwa peraturan/UU tersebut, sudah di pahami oleh lembaga Bawaslu maupun ASN.

Saya hanya akan menulis dalam prespektif di lapangan yang dimana saya melihat maupun menyaksikan sistem perpolitikan kita khususnya di Halmahera selatan, baik keterlibatan ASN maupun fungsi pengawasan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas. Pengalaman-pengalaman ini yang saya sering temukan di lapangan.

BacaJuga

Solusi Untuk Biaya Perjalanan Petenis Prestasi

Dari Dialog Menakar Potensi dan Peluang Pemuda Menjemput Pilkades, Ini Rekomendasi Iksan Subur Karamaha

Tidak bisa di pungkiri bahwa setiap momentum demokrasi, kita akan menemukan beragam orang-orang yang muncul baik menjadi tim sukses, maupun sejenis lainnya yang siap mendukung dan memenangkan kandidat mereka.
Mereka adalah masyarakat, keluarga hingga pada pejabat-pejabat publik. Ini terlihat jelas pada setiap kontestasi politik. Sekarang saya akan coba menguraikan dengan sederhana, dengan pemikiran saya yang awam dan terbatas ini.

“ASN dan Politik Praktis”
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles). Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang itu tidak akan lepas dengan politik. Sebab politik dan manusia selalu terikat untuk mencapai sebuah cita-cita atau tujuan.

Dalam konteks praktis, kita sering mendengar kalimat ini ketika seseorang itu berpolitik dengan menggunakan cara-cara yang kurang wajar. Misalkan dalam pemilihan kepala daerah. Tetapi praktis yang saya maksudkan disini adalah soal keterlibatan pejabat-pejabat publik (ASN). Setiap pemilihan kita akan menemukan larangan-larangan bahwa ASN dilarang berpolitik praktis. Artinya ASN tidak boleh terlibat dalam politik. Sebab dia terikat pada UU/Peraturan yang tidak membolehkan ASN berpolitik.

Sekarang saya akan menguji apakah ASN itu tidak berpolitik praktis. Dalam pengalaman saya pada beberapa momentum perhelatan demokrasi, baik tingkat provinsi ataupun kabupaten, saya selalu terlibat dalam politik.
Keterlibatan saya tentu ada alasannya. Pada tahun 2015, pemiliah Bupati & Wakil Bupati. Saat itu saya mendukung salah satu Paslon. Saya pun berhadap-hadapan dengan lawan dari Paslon saya. Disana saya justru banyak menemukan tentang keterlibatan oknum-oknum ASN yang berpolitik praktis, baik secara diam-diam maupun terang-terangan.

Bahkan mereka juga menjadi tim sukses pada salah satu Paslon.
Artinya, bahwa larangan ASN agar tidak berpolitik praktis, masih jauh dari yang kita harapkan. Karna menurut pemikiran saya, dalam psikologi politik, jika atasannya menjadi calon kepala daerah, maka dia akan di tekan untuk bekerja dan memenangkan ybs. Dan itu hukum politik antara bawahan (ASN) dan atasan (Kandidat).

Tentang Pengawasan Lembaga Bawaslu dan Pengawasan Masyarakat Umum.

Bawaslu tentu bekerja berdasarkan perintah UU. Bawaslu bertanggung jawab penuh jalannya sebuah kontestasi itu. Artinya, Bawaslu punya tugas dan peran yang sangat besar dalam pengawasan agar tidak terjadi politik prkatis, baik politik uang maupun keterlibatan pejabat-pejabat publik.

Dengan tugas itu, dalam rangka mensukseskan demokrasi yang baik, adil, jujur, terbuka dan transparan, maka Bawaslu pun meminta masyarakat umum agar sama-sama mengawasi jalannya pemilihan tersebut. Disini ada otoritas/kewenang full untuk mengawasi secara utuh, dan tugas sebatas mengawasi tetapi bukan eksekutor. Sebab tugas masyarakat umum dan tugas lembaga pengawasan, dipisahkan berdasarkan regulsi/peraturan yang ada. Masyarakat gaya sebatas berpartisipasi dalam terselenggaranya demokrasi. Tetapi bukan pada tingkat penindakan ketika terjadi masalah di lapangan.

Apa lagi seingat saya, pada tahun 2019 kemarin, Bawaslu banyak menemukan keterlibatan oknum-oknum ASN yang secara terang-terangan berpolitik praktis. Dan sepengetahuan saya, oknum ASN ybs pun telah di tindak. Namun seiring dengan berjalannya waktu, sejauh ini saya belum mendengar kalau oknum ASN yang telah di tindak itu telah di tahan atau di hukum. Melainkan hilang dari perbincangan publik. Entahlah…

Dari uraian tulisan singkat di atas, saya ingin mengatakan bahwa, melarang ASN berpolitik praktis, tidak hanya sekedar dengan tulisan-tulisan yang terpajang di baliho-baliho atau spanduk-spanduk. Tetapi ini benar-benar harus efektif.
Keingina kita sudah pasti sama, untuk demokrasi yang baik dan bermartabat.

Tetapi menurut saya, justru kita tidak hanya konsentrasi pada ASN saja, melainkan kepada lembaga penyelenggara maupun lembaga pengawasan. Karna ini yang sering terjadi ada oknum-oknum penyelenggara dan pengawasan yang masih saja berpolitik praktis.

Oleh sebab itu, saya dan kita semua berharap, agar proses pengawasan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Halsel kali ini, kita tidak hanya mengawasi ASN, melainkan mengawasi Kandidat dan Lembaga Penyelenggara serta Lembaga Pengawasan.

Di akhir tulisan ini, saya menyampaikan permohonan maaf, kalau tulisan ini masih banyak kekurangan. Setidaknya saya menulis ini dalam prespektif pengalaman saya. (*)

Previous Post

DPRD: Pemkot Palu Perlu Bantu Ekonomi Keluarga Pasien COVID-19

Next Post

Surat Cinta Untuk Gubernur Maluku Utara & Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara Di Sofifi

Related Posts

Muhammad Rama Lebe
Sudut Pandang

Solusi Untuk Biaya Perjalanan Petenis Prestasi

by Redaksi
27/02/2023
0

SOLUSI UNTUK BIAYA PERJALANAN PETENIS JUNIOR/SENIOR PRESTASI Oleh : Muhammad Rama Lebe *) Salah satu faktor utama yang membuat para...

Read more
Dr Iksan Subur Karamaha

Dari Dialog Menakar Potensi dan Peluang Pemuda Menjemput Pilkades, Ini Rekomendasi Iksan Subur Karamaha

25/04/2022
Fahmi Namakule, S.H. Ketum DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Kebijakan Hukum : Transformasi Ekonomi Digital “Robot Trading, Aset Kripto”

26/03/2022

Usulan Penundaan Pemilu Merupakan Constitution Disobedience “Pembangkangan Konstitusi”

01/03/2022

“NU Struktural vs NU Kultural” Prolog dan Resume Moderator Dialog 96 Tahun NU

01/02/2022

Mencari Mata Air HMI

14/01/2022
Next Post
Amrul Doturu

Surat Cinta Untuk Gubernur Maluku Utara & Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara Di Sofifi

Foto Bersama Usai Kegiatan Rakor (foto Bawaslu Halsel)

Panwas Obi Gelar Rakor Pemutahiran Data Pemilih Pilkada Halsel

Dok. bmkg

Gempa 3,4 Magnitudo Guncang Labuha, Tak Berpotensi Tsunami

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini