Info Pemilu, JN – Pemilihan umum tahun 2024 akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024, dan pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan itu merupakan hari libur nasional.
Seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) bisa mencoblos pilihannya masing-masing, para pemilih nantinya akan mencoblos Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Calon Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk menyalurkan hak pilih, setiap warga wajib mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS untuk mencoblos, berikut caranya berikut ini.
Cek lokasi TPS
Mengecek lokasi TPS guna mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan mudah secara online, melalui link dibawah ini :
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Setelah membuka link di atas, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih pencarian akan muncul dimana lokasi TPS dan alamat TPS anda akan mencoblos berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.
• Masuk laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia.
• Isi kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian.
• Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta nomor dan alamat TPS.
• Hasil pencarian akan memperlihatkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat.
• Anda hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024.
• Lokasi TPS Pemilu 2024 akan langsung tersambung dengan Google Maps.
• Sehingga memudahkan Anda untuk mencari tahu bagaimana cara ke lokasi TPS termasuk berapa jarak dari rumah atau lokasi saat ini menuju lokasi TPS.
Cek lokasi TPS Pemilu 2024 perlu diketahui bagi mereka yang mengajukan pindah memilih. Sebab mereka tidak akan lagi terdaftar di TPS yang lama. Mereka akan terdaftar di TPS yang baru sesuai lokasi pindah memilih.
Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.
Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024 yaitu Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT.
Dokumen KTP
Bila tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sedangkan untuk pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.
Data Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih yang jelas. (*)