JAKARTA, JN – Pemerintah resmi menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional tahun 2022.
SKB mengatur cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran tahun 2022 merupakan keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran,” demikian poin pertama dari SKB tersebut.
SKB ditetapkan pada Kamis, 7 April 2022. SKB ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri tenaga kerja Ida Fauziyah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Berikut ini adalah tanggal cuti bersama khusus Lebaran 2022 yang tertera dalam SKB dimaksud :
– Cuti bersama tahun 2022 :
Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.
Hari: Jumat, rabu, Kamis dan Jumat.
Keterangan : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.