HALSEL, JN – Dua Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Umar Meng dan Suhaib Hehanusa beserta seorang Calon Legislatif (Caleg) Dapil 1 Halsel berinisial IA alias Iswan Resmi di Laporkan di ke Kepolisian Polres Halmahera Selatan.
Ketiganya dilaporkan ke polisi melalui Kantor Hukum SN & Association, selaku Kuasa Hukum korban bernama Fahmi Bin Usman dengan laporan polisi bernomor B/20/I/2024/SPKT tertanggal 15 Januari tahun 2024.
Kedua mantan Plt Kades bersama seorang Caleg berinisial IA itu terpaksa dilaporkan ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Terkait Anggaran Pengadaan Meteran Lampu di masyarakat Desa Jojame Bacan Barat Utara, dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Kami sudah laporkan bersangkutan pada Senin kemarin ke SPKT Polres Halmahera Selatan.”ungkap Kuasa Hukum pelapor, Muhamad Udin, SH, kepada JaretNews.com, Rabu (17/01/2024).
Pengacara muda itu bilang bahwa sesuai isi laporan berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh Klien kami atas nama Fahmi Bin Usman yang nilai kerugiannya cukup besar skali jika ditotalkan kerugiannya mencapai Rp. 378.650.000,-
Dan hingga saat ini lanjutnya, yang suda terbayar baru Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan sisanya sampai sampai sekarang belum juga terbayarkan.
Karena itu kliennya terpaksa mengambil langkah hukum karena merasa dirugikan atas penipuan proyek pengadaan meteran lampu milik masyarakat Desa Jojame.
“Kalau menurut Klien kami Bapak IA alias Iswan yang juga seorang Caleg di Dapil 1 Halsel itu pernah berkomunikasi dengan Klien kami bahwa dia siap bertanggungjawab akan tetapi hingga saat ini belum juga ada kepastian hingga laporan ini kami terpaksa ajukan ke Polres Halmahera Selatan. “tandas Kuasa Hukum korban.
Meski demikian pengacara asal Halsel itu bilang pihaknya masih membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan antara para pihak ini, namun jika ketiga para terlapor tidak miliki itikad baik untuk menyelesaikan maka kasus ini juga kami selaku Kuasa Hukum akan menindaklanjuti melalui proses hukum secara Pidana Maupun Perdata dengan sejumlah bukti yang suda kami kantongi, apalagi ini berkaitan dengan Penggunaan Anggaran Dana Desa Jojame Tahun 2023.”tegas Muhamad Udin, SH. (*)
Editor : Risman Lamitira