HALSEL, JN – Kabar gembira bagi masyarakat kurang mampuh di Kabupaten Halmahera Selatan, yang memiliki rumah tidak layak huni.
Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dibawah pimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mengalokasikan Anggaran senilai Rp 1,7 Miliar untuk program rehap atau bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Anggaran senilai Rp 1,7 Miliar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pokok tahun 2024 itu diperuntukkan untuk merehabilitasi rumah – rumah warga yang dianggap tidak layak.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kadir, S.TP. MP, saat di konfirmasi, Rabu (17/01/2024) mengatakan bahwa sejauh ini data usulan masyarakat yang masuk ke Disperkim sudah mencapai lebih dari 1.000 rumah.
Angka ini jelas tidak sebanding dengan kuota yang tersedia berdasarkan besaran anggaran.
Dimana satu unit rumah mendapatkan bantuan mulai Rp 25 Juta hingga Rp 30 Juta per unit tergantung hasil survei di lapangan.
“Data ini akan diverifikasi lagi mana yang dianggap layak menerima dan mana yang tidak.”ungkap Kadis Perkim.
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana pada Dinas Damkar itu bilang ada beberapa kriteria yang yang dipakai untuk menilai layak tidaknya warga mendapatkan bantuan RTLH.
Selain atap rumah dari rumbia, dinding kayu, kemudian lantai tanah dan tidak miliki kamar mandi atau MCK, kondisi ekonomi penerima masuk pada katagori kurang mampuh.
“Program bedah rumah tidak layak huni ini nanti dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat, Dinas sifatnya mengawasi, begitu pula mekanisme pemberian bantuan tidak dalam bentuk uang tunai tetapi berupa material bahan bangunan yang dibutuhkan.”katanya.
Lanjut Kadis bilang program RTLH tidak hanya menggunakan sumber anggaran APBD tetapi, Pemkab Halsel juga berencana mendorong ada bantuan dari Pemerintah pusat melalui Kementerian terkait, untuk di akomudir tambahan yang ada.
“Saat ini kami (Pemkab Halsel, Red) sudah menerima surat dari Kementerian isinya meminta agar Pemkab memasukan data terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan data yang di miliki sekarang akan dibawa ke Kementerian sebagai bahan usulan untuk mendapatkan tambahan bantuan yang bersumber dari APBN.”ucap Kadis Perkim Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira