HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pendidikan setempat menegaskan bahwa penarikan 40 lebih tenaga Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mengajar di Sekolah Swasta dan Madrasah Tsanawiah (MTs) di wilayah Halsel, sudah di sampaikan sejak tahun 2022 lalu.
Penarikan seluruh guru PNS milik Pemkab Halsel dari sekolah swasta dan Madrasah,tahapannya sudah sejak lama bukan baru dilakukan sekarang. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Safiun Radjulan, kepada wartawan Jum’at (10/02/2023).
Dikatakan Kadiknas bahwa di bulan Maret tahun 2022 lalu itu Diknas sudah mengundang seluruh Ketua yayasan sekolah swasta maupun Madrasah sebanyak dua kali.
Kemudian, setelah itu Diknas Halsel kembali mengundang para Kepala Sekolah untuk membicarakan masalah penarikan guru PNS Pemkab yang ada di sekolah swasta sebanyak tiga kali panggilan.
Lanjut Safiun setelah Ketua yayasan dan pembicaraan dengan para Kepsek, Diknas juga menyampaikan surat ke sekolah – sekolah tetang akan dilakukan penarikan seluruh guru PNS milik Pemkab di sekolah swasta dan madrasah.
“Kita lalukan penarikan ini, persiapannya sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu, dengan harapan sekolah swasta dan madrasah sudah menyiapkan diri untuk menyediakan tenaga guru penganti, jadi bukan tiba saat, tiba akal, semua sudah di diskusikan.”tutur Kadiknas Halsel.
Lanjut dia bilang.alasan dilakukan penarikan seluruh guru PNS Pemkab dari sekolah swasta dan madrasah karena di sekolah Negeri juga saat ini.mengalami kekurangan tenaga guru PNS, maka yang kita lakukan ini sudah sesui perencanaan berdasarkan kesepakatan bersama baik Ketua yayasan maupun para Kepsek. (*)
Editor : Risman Lamitira