HALSEL, JN – Nasib Calon Kepala Desa (Cakades) Petahana Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Najarlis Mansur alias NM yang terlibat kasus Asusila saat ini menunggu keputusan Bupati H. Usman Sidik.
Oknum Cakades petahana itu terancam didepak atau didiskualifikasi dari daftar pemenang karena melakukan Asusila terhadap korban Bunga (20) salah satu mahasiswi disalah satu Perguruan Tinggi (PT) di Halsel pada tanggal 30 Desember lalu.
Atas perbuatan itu menyebabkan proses hasil Pemilihan Kepala Desa Liaro menjadi terhambat sebab masih dipending Bupati H. Usman Sidik.
“Terkait Desa Liaro itu masuk dalam kasus Sengketa, awalnya di minta hitung ulang surat suara, namun kemudian oleh Bupati dipending.”ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan, dihadapan ratusan warga Liaro saat menggelar aksi demo di kantor DPMD Rabu (08/02/2023).
Dikatakan Faris bahwa tuntutan massa aksi agar Cakades Petahana di diskualifikasi itu akan disampaikan ke Bupati H. Usman Sidik, sebab itu menjadi kewenangan Bupati.
“Akan disampikan ke Bupati untuk dipertimbangkan karena Desa Liaro masuk dalam wilayah Desa sengketa sehingga keputusan diskualifikasi adalah hal krusial yang mesti diputus oleh Bupati bukan Panitia atau DPMD.”terang Hamlek sapaan Kadis PMD Halsel.
Mantan Komisioner KPU Halsel itu menambahkan terkait dengan dana
desa bahwa saat ini seluruh Desa belum melakukan proses pencairan Dana Desa (DD), karena masih dalam tahapan musyawarah di Desa, termasuk Desa Liaro yang belum memiliki Kades definitif.
“Nanti kita akan sampikan ke Bupati kalau pertimbangannya soal moralitas pemimpin maka jika Bupati mengambil keputusan mendiskualifikasi maka DPMD siap menindaklanjut, sebab kewenangan penuh ada di Bupati.”Tegasnya (*)
Editor : Risman Lamitira