HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Munawir Bahar Kasuba, ST sebagai Anggota DPRD Halsel hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2019 – 2024.
Munawir Bahar dilantik sebagai PAW menggantikan Almarhum Baihaki Ahmad yang meningal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin langsung Wakil Ketua I, DPRD Halsel, Umar Hi. Soleman, didampingi Wakil Ketua II Muslim Hi. Rakib dan disaksikan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba bertempat di ruang rapat Paripurna lantai satu Sekretariat DPRD Halsel, Rabu (09/03/2022).
Hadir Ketua DPD PKS, Forkopimda, Pimpinan SKPD, KPU dan Bawaslu, dimana dalam pelantikan tersebut Anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, nomor 284/KPTS/MU/2022 tentang peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Halsel periode 2019 – 2024 dari Almarhum Baihaki Ahmad ke Munawir Bahar Kasuba, ST.
Mengawali paripurna dalam kesempatan itu Wakil Ketua Muslim Hi. Rakib, yang memimpin jalannya sidang membacakan surat Alfatihah ditujukan pada Almarhum Baihaki Ahmad diikuti seluruh tamu dan undangan.
Muslim bilang bahwa PAW sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan itu terjadi didasari karena sesuatu dan lain hal, meliputi Meninggal dunia, terjerat hukum, dan lainnya. (*)
Editor : Risman Lamitira