JAKARTA, JN – Informasik menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menunggu lama, akhirnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN segera dicairkan.
Sebelumnya TPP ASN di seluruh Indonesia ini belum dicairkan sejak Januari 2022 dikarenakan adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dan kini penantian para ASN/PNS akan segera terjawab.
Kementrian dalam negeri (Kemendagri) memastikan persetujuan TPP ASN di pemerintah daerah (Pemda) keluar pada Senin 7 Maret 2022 ini.
Agus Fatoni selaku Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri mengaku pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Besok (Selasa, red) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).
Fatoni menjelaskan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri, pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kemudian Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Selanjutnya, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Dari alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran, artinya Tunjangan Hari Rara (THR) ASN/PNS tahun ini bisa bertambah jumlahnya.
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022; rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda; bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya; bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar; serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.(Tribunnews).