SOFIFI, JN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Saifuddin Djuba mengatakan persoalan tunggakan Masjid Raya Sofifi senilai Rp 5,8 Miliar akan dilakukan pola lain soal pembayaran.
“Inikan tidak ada administrasinya kan, jadi kalau kita PUPR mau membayarnya maka kita harus menggunakan pola lain yaitu melalui dana hibah”, ungkapnya.
Hal ini dikatakan Saifuddin usai dilakukan Sertijab Senin, (08/08) pagi di Auditorium Alwi Salim Alhadar Dinas PUPR di Sofifi.
“Beda dengan kasus ASN III, itu ada perjanjian kontrak kerjanya, kalau inikan tidak ada administrasinya jadi agak susah kalau kita menggunakan cara melalui belanja modal”, tambahnya.
Sampai saat ini Dinas PUPR masih menunggu surat dari BPK ini kita masih pelajari dulu karena secara administrasi harus ada pengikatan kontrak, sehingga ada dasar kita membayarnya, lanjut Saifuddin.
Saifuddin juga katakan, ini harus segera diselesaikan mengingat ini adalah rumah ibadah.
“Harus segera kita pikirkan langkah-langkah untuk menyelesaikan hutang ini, jangan sampai menjadi polemik di masyarakat sebab ini adalah tempat ibadah. Sejauh ini kita sudah mengambil langkah upaya untuk membayar ke pihak rekanan meskipun tidak mudah namun prosesnya harus tetap berjalan”, tuturnya lagi. (yUn)