HALSEL, JN – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau biasa disebut orang gila, merupakan salah satu katagori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sebab mereka tidak dapat melaksanakan fungsi sosial sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya, baik jasmani maupun rohani.
Di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, jumlah orang gila atau ODGJ terbilang cukup banyak mencapai 186 orang tersebar di 30 Kecamatan.
Di tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel, melalui Dinas Sosial akan fokus mengurus seluruh orang gila di wilayahnya, dengan menempatkan para ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Sosial Halsel, Muhammad Mustafa, kepada wartawan Selasa (25/01/2022).
Dikatakan Kadis bahwa data jumlah orang gila atau ODGJ di Halsel, ini peroleh Dinsos Halsel berkat kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat.
Dari 186 orang, 7 diantranya sudah dipasung atau di ikat pihak keluarga, ini tersebar di sejumlah Kecamatan, salah satunya di Desa Papaloang Bacan Selatan.
Lanjut dia bilang bahwa saat ini Dinsos Halsel sudah berkoordinasi dengan pihak RSJ Sofifi untuk lakukan penanganan terhadap masyarakat yang masuk katagori ODGJ atau orang gila.
“Sekarang dalam perancanaan SOP dan sudah siap tinggal kita konsulatsi lagi.”ungkap Muhammad.
Menurut dia, program ini sudah lama belum terlaksana padahal ini menjadi Tupoksi Dinsos
Langkah selanjutnya nanti d tahun 2023 kita akan usulkan pembangunan rumah rehabilitasi untuk ditempati para orang gila dan anak berhadapan dengan hukum (Napsa). (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira