HALSEL, JN – Warga tidak mampu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, beri ucapan terima kasih kepada Bupati H. Usman Sidik atas kepeduliannya terhadap kesehatan geratis melalui keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, yang mana seluruh biaya menjadi kewenangan tanggungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.
“Kami berterimakasi pada Bupati dan Wakil Bupati atas perhatiannya pada masyarakat tidak mampu.”ujar Junaidi Waly salah satu kelurga penerima kartu BPJS atau kartu indonesia sehat, dari Dinas Sosial Halsel Selasa (25/01/2022).
Dikatakan Junaidi selaku keluarga penerima kartu indonesia sehat, namanya sudah terdaftar sebagai anggota BPJS yang seluruh biaya kesehatan berobat ditanggung Pemkab Halsel, kini sudah tidak lagi repot jika ingin berobat, sebab semua sudah difasilitasi oleh daerah.
“Saya dan keluarga mengaku senang sebab telah terbantu, karena sebelumnya setiap berobat harus meminta surat rujukan dari Desa sebagai syarat administrasi, tapi dengan kartu BPJS semuanya menjadi lebih muda.”tandas La Imran biasa disapa.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjansos) Dinas Sosial Halsel, Darlisa Husen, kepada JaretNews.com mengatakan bahwa untuk tahun 2022 ini Pemkab Halsel menambah jumlah anggota BPJS sebanyak 1.000 orang menjadi 16.500 orang dari total sebelumnya 15.500 orang warga tidak mampuh menjadi peserta BPJS kesehatan daerah, yang keseluruhan biaya ditanggung oleh Pemkab.
Lanjut mantan Kasubag Keuangan Dinas Pariwisata ini bilang bahwa tambahan jumlah 1.000 orang ini diberikan jatah masing – masing 500 orang untuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Dari tambahan 1.000 orang itu jatah Dinsos 500 orang dan Dinkes 500 orang.”terang Darlisa.
Untuk Dinsos sendiri saat ini sudah mengakomudir 435 orang dan telah melakukan pencetakan kartu, selanjutnya akan di serahkan ke Kepala Desa untuk dibagikan ke warga.
Lanjut dia minta pada warga yang miliki kartu BPJS berupa kartu sehat indonesia supaya minimal tiap bulan harus datang berobat ke Puskesmas atau RSUD Labuha, tujuannya agar bersangkutan terdata sebagai pasien.
Jika tidak maka sesuai ketentuan selama 6 bulan, kartu BPJS tidak pernah digunakan berobat maka secara otomatis daftar keanggotaan dinonaktifkan sebagai pasien BPJS.”tandas wanita asal Guruapin Kayoa ini. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira