SOFIFI, JN.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, saat berkunjung ke Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, melayangkan surat bernomor 120/2101/SJ, tertanggal 26 Maret 2021, kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba.
Selain Gubernur Malut, dalam surat tersebut juga ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara.
Dimana dalam isi surat itu Mendagri menyebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden, terkait ibu kota Provinsi Maluku Utara dan ibu kota Provinsi Kalimantan Utara, maka dengan ini disampaikan dengan hormat kepada kedua Gubernur diatas sebagai berikut, diantranya.
Pertama kata Mendagri, pihaknya akan menindaklanjuti araha Presiden, guna percepatan pembangunan ibu kota Provinsi Maluku Utara dan Kalimantan Utara.
Kedua Untuk kelancaran kegiatan tersebut, Kemendagri telah membentuk tim percepatan pembangunan ibu kota Provinsi Malut dan ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian ketiga yaitu terkait dengan poin dua diatas, Kemendagri akan menurunkan tim yang di pimpin langsung Staf Khusus Kemendagri Bidang Keamanan dan Hukum serta Staf Khusus Kemendagri Bidang Politik dan pembentukan jaringan pada tanggal 30 Maret 2021.
Lanjut dia sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan pada bapak Gubernur dapat menerima, sekaligus memberikan penjelasan hal terkait dimaksud.
Selanjutnya surat ini diberikan tembusan kepada Mendari sebagai laporan. (*)
Editor : Risman Lamitira



















